Grebek Rumah Janda Muda di Sukadamai Toboali, Polisi Temukan 13 Paket Sabu

Wiwin Suseno
MG (30) janda muda di Toboali yang amankan polisi karena narkoba. (Foto : ist)

BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Tim Cheetah Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, menggerebek kediaman MG (30) janda muda, di Jalan Damai Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali. Sebanyak 13 paket narkoba jenis sabu.

Selain barang bukti narkoba dengan berat total 4,28 gram tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya diduga untuk pelaku berbisnis barang haram itu.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Narkoba Iptu Husni Apriansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi warga yang mengatakan bahwa di kediaman tersangka sering terjadi transaksi narkoba.

"Setelah diselidiki anggota kami dan dilakukan penggerebekan disaksikan RT setempat ternyata benar. Kami temukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket dan beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan dengan peredaran sabu," katanya, Minggu (16/1/2022).

Barang bukti yang diamankan polisi dari MG. (Foto : ist)

Tersangka MG dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses pemeriksaan.

"Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network