Komisioner KPU, Deni menanggapi terkait pemilih pemula, dimana pihaknya telah melakukan sosialisasi secara langsung maupun dengan media sosial, untuk menjangkau kaum muda.
"KPU juga melakukan pembaruan terkait penyandang disabilitas yang sudah diatur Pasal 350 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 seperti pemilih tunanetra (template braille). Juga suara tak sah memiliki beberapa faktor yang menjadi penyebab hal itu terjadi," kata Deni.
Dikatakan Deni, pihaknya berharap kader GMKI sebagai organisasi mahasiswa yang bergerak di bidang pergerakan untuk ikut andil dalam penyelenggaraan pemilu, dan membantu dalam menyukseskan pesta demokrasi di tahun 2024.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait