Pemprov Babel Akan Rawat Penderita ODGJ Asal Bateng, Tunggu Keputusan Keluarga

Rangga
Pj Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu menemui Wawan, penderita ODGJ yang terpaksa dipasung pihak keluarga karena kerap mengamuk. Foto: Diskominfo/ Dina.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Sebuah ruangan kecil berukuran sekitar 3x2 meter menjadi tempat bagi Wawan (57), warga Jalan Aster II, Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), dalam menjalani hampir seluruh aktivitas kesehariannya. 

Ini disebabkan karena Wawan sebagai penderita ODGJ (Orang dengan gangguan jiwa) yang disebabkan tekanan dalam dirinya. Kondisi Wawan ini semakin parah dengan berbagai permasalahan lain yang dihadapinya, dan telah lebih dari 20 tahun dilalui.

Karena gangguan kejiwaannya ini, ia pun kerap melakukan tindakan-tindakan yang terkadang dapat mengganggu kenyamanan warga sekitar, sehingga pihak keluarga terpaksa mengambil langkah untuk memasung Wawan. Namun demikian, pihak keluarga melalui adik dan kakaknya tetap merawat Wawan dengan baik.

Kondisi Wawan ini mendapat perhatian Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu. Melalui programnya "Gule Kabung" (Gubernur Langsung Eksekusi Kerja Bersama Membangun Bangka Belitung), didampingi Pj Ketua TP PKK Babel, Maya Suganda Pasaribu, ia mendatangi kediaman Wawan, Kamis (27/7/2023).

Dalam kunjungan yang diterima oleh perwakilan keluarga itu, turut pula hadir Bupati Bateng Algafry Rahman, Anggota DPR RI Bambang Patijaya, Ketua DPRD Bateng Mehoa, Kepala Dinas Kep. Babel dr. Andri Nurtito, Direktur Rumah Sakit Jiwa Kep. Babel dr. Ria Agustine, dan beberapa Forkopimda, dan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bateng.

Pj Gubernur Suganda mengungkapkan kepada pihak keluarga dalam perbincangan, jika pemerintah akan turut bertanggung jawab terhadap kondisi yang dialami Wawan. Untuk itu, ia memberikan solusi agar Wawan dapat diserahkan ke pihak RSJ, sehingga lelaki paruh baya itu akan mendapatkan perawatan medis yang laik.

"Jadi, kita bersama-sama (bertanggung jawab) biar segera bisa kita pindahkan untuk dirawat di RSJ kita. Semua biaya kita yang tanggung, kita rawat selama 6 bulan, dan selepas itu, kalau sudah normal pun tetap terus kita rehab selama 2 tahun," ujarnya.

Tetapi, tindakan medis tersebut dapat dilakukan hanya jika mendapat restu dari pihak keluarga. Untuk itu, Pj Gubernur Suganda memberikan waktu kepada pihak keluarga untuk melakukan perundingan, sehingga dapat menentukan jalan terbaik bagi kesembuhan Wawan.

"Kita masih menunggu rembuk keluarga. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama sudah ada jawaban, nanti Pak Lurah yang menginformasikan apakah bisa kita rawat di RSJ. Mudah-mudahan Pak Wawan bisa normal lagi seperti biasa," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network