Tersangka Penggelapan Biji Sawit Bangka Selatan di Bebaskan, Keluarga Menangis

Wiwin Suseno
Tangis haru keluarga menyambut tersangka saat dibebaskan. (foto: iNews.id/ Wiwin)

Kejari Bangka Selatan Mayasari melalui Kasi Intel Michael YP Tampubolon mengatakan, melalui Kasi Pidana Umum, Kejari Bangka Selatan kemudian mengupayakan kasus tersebut untuk dilakukan restorative justice sesuai Peraturan Kejaksaan RI nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

"Setelah semua syarat terpenuhi, Kasus tersebut diusulkan ke Kejaksaan Agung untuk mendapatkan persetujuan restorative justice hingga akhirnya melalui Ekspose perkara secara virtual pada Kamis (13/1/2022), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana menyetujui untuk dilakukan restoratif justice," ucapnya.

Kejari Bangka Selatan kemudian kata dia pada Jumat (14/1/2022) menyampaikan persetujuan tersebut kepada tersangka dan keluarga sekaligus menghentikan penuntutan dan langsung membebaskan tersangka.



Editor : Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network