Kejari Bangka Selatan Mayasari melalui Kasi Intel Michael YP Tampubolon mengatakan, melalui Kasi Pidana Umum, Kejari Bangka Selatan kemudian mengupayakan kasus tersebut untuk dilakukan restorative justice sesuai Peraturan Kejaksaan RI nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Setelah semua syarat terpenuhi, Kasus tersebut diusulkan ke Kejaksaan Agung untuk mendapatkan persetujuan restorative justice hingga akhirnya melalui Ekspose perkara secara virtual pada Kamis (13/1/2022), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana menyetujui untuk dilakukan restoratif justice," ucapnya.
Kejari Bangka Selatan kemudian kata dia pada Jumat (14/1/2022) menyampaikan persetujuan tersebut kepada tersangka dan keluarga sekaligus menghentikan penuntutan dan langsung membebaskan tersangka.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait