BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Tersangka kasus penggelapan biji sawit di PT BML Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, mendapat keadilan restoratif (restorative justice) oleh Kejari Bangka Selatan. Dia langsung dibebaskan hari itu juga.
Restorative justice didapat terangkat Kho Pin alias Ali, setelah pihak perusahaan telah sepakat berdamai. Tangis haru keluarga pecah saat mengetahui hal tersebut.
Keluarga tak menyangka jika tulang punggung keluarganya itu, akan bebas secepat itu dan tidak dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bangka Selatan.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak-Ibu Jaksa Kejari Bangka Selatan yang telah memfalitasi kasus saya ini dan membebaskan saya. Saya mengakui saya salah dan saya telah meminta maaf kepada pihak perusahaan. Saya juga ucapkan terima kasih kepada pihak perusahaan yang telah sudi memaafkan saya. Kasus ini merupakan pelajaran berharga bagi saya agar kedepannya menjadi lebih baik lagi," kata Ali, Sabtu (15/1/2022).
Kasus tersebut berawal saat Ali kedapatan melakukan penggelapan 32 tandan biji sawit milik PT BML dengan nilai kurang lebih Rp1,5juta yang digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Ali kemudian dilaporkan oleh pihak perusahaan ke Mapolsek Simpang Rimba, hingga ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal Primair Pasal 374 KUHP subsidair Pasal 372 KUHP.
Keluarga Ali sebelumnya telah mengajukan surat permohonan kepada pihak perusahaan untuk mencabut laporan dan berdamai.
Upaya tersebut kemudian dimediasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bangka Selatan hingga akhirnya pihak PT BML sepakat berdamai.
Kejari Bangka Selatan Mayasari melalui Kasi Intel Michael YP Tampubolon mengatakan, melalui Kasi Pidana Umum, Kejari Bangka Selatan kemudian mengupayakan kasus tersebut untuk dilakukan restorative justice sesuai Peraturan Kejaksaan RI nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Setelah semua syarat terpenuhi, Kasus tersebut diusulkan ke Kejaksaan Agung untuk mendapatkan persetujuan restorative justice hingga akhirnya melalui Ekspose perkara secara virtual pada Kamis (13/1/2022), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana menyetujui untuk dilakukan restoratif justice," ucapnya.
Kejari Bangka Selatan kemudian kata dia pada Jumat (14/1/2022) menyampaikan persetujuan tersebut kepada tersangka dan keluarga sekaligus menghentikan penuntutan dan langsung membebaskan tersangka.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait