Rusia Terapkan Pidana Bagi Pelaku Penistaan Al Quran

Joko Setyawanto
Presiden Rusia Vladimir Putin. Foto: Mikhail Metzel/POOL/TASS

Di Rusia, Putin memastikan bahwa tidak ada ruang bagi intoleransi dan diskriminasi umat beragama, sekalipun terhadap agama minoritas karena semua dilindungi oleh konstitusi negara.

"Di negara kami, itu adalah kejahatan, baik berdasarkan Konstitusi dan Pasal 282 KUHP Federasi Rusia. Tidak menghormati dan memicu perselisihan antar agama adalah kejahatan. Kami akan selalu mematuhi aturan legislatif ini," kata Putin.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network