DENHAAG, lintasbabel.iNews.id - Presiden Rusia Vladimir Putin resmi ditetapkan menjadi buronan, setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Jumat, 17 Maret 2023 mengeluarkan surat perintah penangkapan atas tuduhan kejahatan perang.
Orang nomor satu di Rusia ini, didakwa melakukan kejahatan perang berupa deportasi ilegal anak-anak Ukraina ke wilayah Rusia selama invasi militer ke Ukraina yang masih berlangsung hingga saat ini.
Selain Putin, International Criminal Court (ICC) juga memerintahkan penangkapan terhadap Komisaris Kepresidenan Rusia urusan hak-hak anak, Maria Lvova Belova dengan dakwaan yang sama.
Dilansir dari pravda.com, Penerbitan surat perintah penangkapan ini berdasarkan hasil sidang pendahuluan atas permohonan Penuntut Umum yang mengajukan dua gugatan terkait kejahatan perang Putin di Ukraina. Kedua poin gugatan tersebut adalah deportasi ilegal anak-anak Ukraina dan penghancuran fasilitas infrastruktur sipil.
"Sidang Pendahuluan II mempertimbangkan, berdasarkan permohonan Penuntut Umum pada tanggal 22 Februari 2023, bahwa ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa setiap tersangka memikul tanggung jawab atas kejahatan perang berupa deportasi penduduk secara tidak sah dan pemindahan penduduk secara tidak sah dari wilayah pendudukan di Ukraina ke Federasi Rusia, dengan prasangka terhadap anak-anak Ukraina," bunyi kutipan pernyataan putusan sidang Pendahuluan II.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait