Lakukan Aktivitas di Kawasan Terlarang, 13 Penambang Timah Diamankan Ditreskrimsus Polda Babel

Irwan Setiawan
Para penambang timah diamankan Ditreskrimsus Polda Babel, lantaran melakukan aktivitas ilegal di kawasan terlarang. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengamankan 13 orang penambang timah lantaran melakukan aktivitas pertambangan timah iegal di belakang Rusunawa Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang, Minggu (18/6/2023) malam. 

Mereka yang diamankan yakni WS (25), FI (28), SY (42), Pr (40), Mu (26), Su (23), Re (26), Mu (35), Ah (30), Ar (28), Yu (35), Ma (29). 

Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo mengatakan bahwa ke-13 orang ini diketahui telah melakukan perbuatan melanggar hukum, lantaran melakukan aktivitas pertambangan dilokasi yang sudah dipasang plang larangan menambang. 

"Jadi, sebelumnya sudah dilakukan pemasangan plang sebanyak 2 kali oleh Krimsus, namun berdasarkan laporan masyarakat masih ada ditemukan aktivitas pertambangan dilokasi tersebut," ujar Jojo, Selasa (20/6/2023) malam. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network