Polda Babel Tangkap 3 Pengedar Narkoba Seberat 582 Gram Sabu, Salah Satunya Eks Anggota Polri

Irwan Setiawan
Polda Babel amankan 3 orang pengedar narkotika, dimana salah satunya adalah eks personel polri. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Sementara untuk Tri Fadli dan Krismo dengan barang bukti yang berbeda. Dimana pada Jumat 16 Juni 2023 Ditresnarkoba Polda Babel berhasil mengungkap kasus Narkoba di Kelurahan Parit Lalang, Kota Pangkalpinang dengan tersangka Krismo dan Tri Fadli.  

Dari tangan mereka berdua didapatkan barang haram Narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 371 butir dengan bentuk yang berbeda. 

"Rencana diedarkan di Kota Pangkalpinang dan sekitarnya. Diedarkan dengan sistem dilempar, harga yang dipatok di situ 10 butir Rp 4,5 juta atau dengan satu butir Rp450 ribu. Mereka menggunakan sistem lempar dan terputus, ini sudah tiga kali lempar," ucapnya. 

Terhadap kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun penjara.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network