Polda Babel Tangkap 3 Pengedar Narkoba Seberat 582 Gram Sabu, Salah Satunya Eks Anggota Polri

Irwan Setiawan
Polda Babel amankan 3 orang pengedar narkotika, dimana salah satunya adalah eks personel polri. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. 3 orang berhasil diamankan petugas. Ketiga pelaku yakni Heriwandi alias Heri Badak merupakan eks anggota Polri, serta Tri Fadli dan Krismo.

Wadir Ditresnarkoba Polda Kepulauan Babel, AKBP Iman Risdiono mengatakan, dari tangan pelaku polisi mengamankan 582,11 gram sabu dan 371 butir pil ekstasi

Barang bukti sabu setengah kilogram tersebut diperkirakan bernilai Rp700 juta. 

"Heriwandi dilakukan penangkapan di Perumahan Pinang Emas, Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang pada (14/6/2023). Kemudian dilakukan penggeledahan, didapatkan barang bukti narkoba jenis 582,11 gram," kata Iman, Senin (19/6/2023). 

Iman mengungkapkan, terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun penjara. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network