Ngaku Polisi di Facebook, Residivis Ini Ancam Sebar Video Porno jika Korbannya Tak Beri Uang
Muhamad Maulana
Tim Kelambit Satreskrim dan Unit Tipidter Polres Bangka dibantu Tim Resmob Polres Ogan Kemering Ulu (OKU) menangkap residivis yang mengaku polisi kepada korbannya. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.
AKP. Rene Zakharia,.Sik juga menambahkan, atas perbuatannya pelaku pun dijerat dengan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik atau pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU RI no. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 7 tahun penjara.