BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Sempat berhenti beroperasi selama sepekan. Hutan Lindung Pantai (HLP) Dusun Penganak Desa Air Gantang Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kembali dibabat penambang pasir timah ilegal.
Sebelumnya terpantau tiga alat berat jenis ekskavator kini bertambah jadi 4 unit. Pantauan sejumlah wartawan di lapangan pada Senin (12/6/2023), 4 unit ekskavator secara bersamaan melakukan pengrusakan hutan lindung yang banyak ditanami mangrove dan pohon-pohon lainnya ini, hingga membuat kolong berukuran besar seperti lapangan bola di pinggir pantai.
“Sejak Sabtu (10/6/2023) tambang di Hutan Lindung Penganak buka lagi. Bahkan awalnya ada tiga unit ekskavator, sekarang bertambah jadi 4 unit. 2 alat berat milik AB dan 1 alat berat milik AK dan bertambah satu lagi entah punya siapa,” kata sumber yang tak ingin disebutkan namanya.
Dikatakan sumber tersebut, pasca pemberitaan beberapa waktu lalu, sehari kemudian tambang tersebut sempat tutup. Bahkan aparat dari kepolisian dikabarkan sudah meninjau lokasi.
“Kalau saya gak salah, sehari kemudian didatangi aparat kepolisian dari Polres atau Polda Babel. Bahkan informasinya datang juga petugas KLHK ke lokasi,” ujarnya.
Anehnya, kata sumber tersebut, penambang yang diduga dibekingi oknum itu, aparat masih berani membuka tambang illegal meski statusnya adalah hutan lindung.
“Inilah negeri Konoha, sudah didatangi aparat tetap saja berani buka. Itu sama saja cukong timah AH dan AK mengkangkangi aparat penegak hukum. Apakah masih penegakan hukum di negeri ini yang tajam ke atas,” ucap sumber.
Sementra itu, Kades Air Gantang, Alikan menyebut untuk aktifitas penambangan di Hutan Lindung Pantai (HLP) Penganak memang masuk wilayahnya.
“Memang masuk wilayah saya, tapi untuk urusan penambangan saya tidak tahu. Penambangan itu urusan mereka, urusan saya mengurusi masalah warga. Nanti kita sambung lagi soalnya lagi ada pertemuan,” kata Alikan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel, Fery Afrianto melalui Kepala Penegakkan Hukum (Gakkum) Rewi Sukandri mengatakan kalau ada laporannya pasti kami tindak.
“Ya artinya kalau ada aduan dari masyarakat, apalagi itu dipastikan kawasan hutan lindung akan kami tindaklanjuti, apalagi disana sudah berulang-ulang ada aktifitas tambang illegal. Intinya tetap akan kami proses dan tindak pelaku perusakan hutan lindung,” kata Rewi kepada awak media.
Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya dan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus), Kombes Pol Djoko Julianto masih dalam upaya konfirmasi terkait adanya aktifitas alat berat yang menggasak Hutan Lindung Pantai di Penganak.
Demikian juga Kapolsek Jebus, Kompol Yuda masih dalam upayak konfirmasiHingga berita ini ditayangkan, pemilik alat berat AH dan AK juga masih dalam upaya konfrmasi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait