PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Resedivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas), curat dan penganiayaan berat (anirat) ditangkap polisi. Kali ini pelaku Ikramsyah alias ii (29) melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawa umur.
Pelaku ditangkap Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang bersama Tim Jatanras Polda Bangka Belitung, dipersembuyiannya di Kawasan Sungailiat Kabupaten Bangka, Minggu (9/1/2022).
Akibat melawan dan berusaha melarikan saat ditangkap, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di betisnya.
"Pelaku ini resedivis. Nah untuk kali ini dia melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar," kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, Senin (10/1/2022).
Ikramsyah Warga Kelurahan Pasir Putih Pangkalpinang itu, merudapaksa anak 15 tahun di sebuah hutan di Desa Tanjung Gunung, Bangka Tengah pada 28 Desember 2021 lalu.
Saat itu, pelaku yang berpura-pura akan mengantarkan korban pulang ke rumah malah dibawa ke hutan lalu melancarkan aksi tak senonoh.
"Saat ini pelaku dalam pemeriksaan, kami terus dalami terkait adanya kejahatan lain yang dilakukan oleh pelaku karena pelaku ini residivis," ujar Adi Putra.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait