Usai menerima laporan tersebut, lanjut Jojo, Tim 2 Opsnal langsung melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang untuk mengungkap kasus curat tersebut. Setelah melakukan koordinasi, tim langsung mendatangi korban dan melakukan interogasi.
"Jadi, menurut keterangan korban, kejadian ini terjadi pada dini saat korban sedang tidur di dalam kios toko. Pelaku diketahui melakukan pencurian dengan cara merusak terpal penutup kios toko menggunakan silet, lalu mengambil 1 unit Handphone milik korban yang terletak di samping korban," tutur Jojo.
Berdasarkan keterangan dari korban, Tim 2 Opsnal Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat terkait pelaku pencurian yang terjadi jalan RE. Marthadinata Pangkalpinang.
Setelah mendapati informasi pelaku, Tim langsung mencari keberadaan pelaku yang diketahui berada di eilayah Kabupaten Bangka Tengah.
"Setelah memastikan keberadaan pelaku, Tim langsung melakukan penangkapan. Dari keterangan pelaku juga bahwa benar telah melakukan pencurian di kios toko tersebut," kata Jojo.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait