Bawa Kabur Sepeda Motor, Waluyo Diamankan Polsek Sungai Selan

Rachmat Kurniawan
Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sungai Selan. Foto: Istimewa.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungaiselan dan pelaku terancam Pasal 372 KUHP atau penggelapan.

"Terhadap pelaku kami kenakan pasal penggelapan atau 372 KUHP yang mana ancamannya maksimal 4 tahun penjara," ujarnya. 

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network