Terakhir, Sugiyanto meminta masyarakat melaporkan jika ada ditemukan aktivitas pertambangan di Tembelok. Ia menyampaikan sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang masih melanggar.
"Apabila ada yang menambang, kita pastikan akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang berlaku. Imbauan sering kali kita lakukan, sedangkan penarikan ponton dua kali dengan jumlah 31 PIP," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait