Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor telah diamankan di Polres Bangka Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Bangka Tengah.
"Pelaku sendiri dikenakan pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan yang hukumannya bisa maksimal diatas 5 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait