PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bangka Belitung (Babel) mengecam keras tindakan intimidasi, yang dilakukan penambang timah diduga ilegal, terhadap seorang aktivis lingkungan di Belitung Timur. IJTI menilai tindakan tersebut, sebagai benih ancaman bagi kebebasan pers.
"Jelas ada tindak pidana berupa penghilangan hak dan kebebasan warga negara dalam kasus persekusi terhadap Yudi aktifis Forum Daerah Aliran Sungai (Fordas) Belitung Timur yang terjadi pada hari Kamis, 6 Januari 2022," kata Ketua IJTI Babel, Joko Setyawanto, Jumat (7/1/2022).
Joko meminta, pihak berwenang mengambil langkah tegas atas tindakan tersebut, sebab jika ini dibiarkan akan memicu tidakkan serupa di daerah lainnya.
"Kami yakin polisi tidak akan kesulitan untuk menangani kasus ini, karena identitas para pelaku serta aksi premanisme yang mereka lakukan jelas terekam dan juga disaksikan oleh beberapa anggota kepolisian maupun TNI. Jadi tidak ada alasan bagi Kapolres Belitung Timur maupun Kapolda Babel untuk tidak mengusut tuntas kasus ini, termasuk memberantas aktifitas penambangan liar yang menjadi sumber permasalahan ini," ujarnya.
Menurut Joko, IJTI justru melihat kasus yang berawal dari jurnalisme warga atau aktifis lingkungan, yang memposting kegiatan penambangan ilegal ini merupakan benih ancaman bagi kebebasan pers.
"Kami mendesak agar Kapolda beserta jajaran serta instansi terkait lainnya untuk segera menuntaskannya, dan IJTI Babel akan terus mengawal pelaksanaan penegakan hukum agar tidak mencederai rasa keadilan masyarakat, karena hal ini merupakan salah satu fungsi dan peran pers," ucap Joko.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait