BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Seorang pemuda berinisial AA di Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ditangkap Satreskrim Polres Bangka Barat telah terlibat kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Pemuda 20 tahun itu ditangkap petugas pada Senin (15/5/2023) lalu, usai melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang diketahui masih berusia 13 tahun.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Catur Prasetyo mengatakan perbuatan asusila tersebut terjadi di sebuah perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
"Kejadiannya berawal saat korban Bung (nama sengaja disamarkan_red) ini dihubungi pelaku pada tanggal 14 Mei 2023 sekitar jam 20.00 melalui media sosial. Lalu 15 menit kemudian pelaku tiba ke rumah korban untuk menjemput dan mengajaknya ke TKP," kata AKBP Catur Prasetyo, Rabu (17/5/2023).
"Setibanya di lokasi kejadian, pelaku lalu menarik paksa korban dan terjadilah tindak pidana persetubuhan tersebut. Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung segera mengantarkan perbuatannya," tambah Catur.
Catur Prasetyo mengatakan, hal ini terungkap setelah korban melapor ke orangtuanya. Tak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian orangtua korban melapor ke polisi.
Saat ini pelaku AA telah diamankan di Mapolres Babar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Berikut barang bukti seperti 1 unit sepeda motor dan pakaian milik korban.
"Pelaku kita sangkakan Pasal 81 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No 17 tahun 2016 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 tahun 2002," ucapnya.
"Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Subs Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Dengan denda 5 miliar atau hukuman penjara 12 tahun," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait