Setubuhi Anak di Bawah Umur di Kebun Sawit, Pemuda Bangka Barat Ditangkap Polisi

Rizki Ramadhani
Pelaku AA saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

Catur Prasetyo mengatakan, hal ini terungkap setelah korban melapor ke orangtuanya. Tak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian orangtua korban melapor ke polisi. 

Saat ini pelaku AA telah diamankan di Mapolres Babar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Berikut barang bukti seperti 1 unit sepeda motor dan pakaian milik korban. 

"Pelaku kita sangkakan Pasal 81 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No 17 tahun 2016 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 tahun 2002," ucapnya. 

"Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Subs Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Dengan denda 5 miliar atau hukuman penjara 12 tahun," katanya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network