BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Seorang pemuda berinisial AA di Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ditangkap Satreskrim Polres Bangka Barat telah terlibat kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Pemuda 20 tahun itu ditangkap petugas pada Senin (15/5/2023) lalu, usai melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang diketahui masih berusia 13 tahun.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Catur Prasetyo mengatakan perbuatan asusila tersebut terjadi di sebuah perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
"Kejadiannya berawal saat korban Bung (nama sengaja disamarkan_red) ini dihubungi pelaku pada tanggal 14 Mei 2023 sekitar jam 20.00 melalui media sosial. Lalu 15 menit kemudian pelaku tiba ke rumah korban untuk menjemput dan mengajaknya ke TKP," kata AKBP Catur Prasetyo, Rabu (17/5/2023).
"Setibanya di lokasi kejadian, pelaku lalu menarik paksa korban dan terjadilah tindak pidana persetubuhan tersebut. Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung segera mengantarkan perbuatannya," tambah Catur.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait