Setubuhi Anak di Bawah Umur di Kebun Sawit, Pemuda Bangka Barat Ditangkap Polisi

Rizki Ramadhani
Pelaku AA saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Seorang pemuda berinisial AA di Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ditangkap Satreskrim Polres Bangka Barat telah terlibat kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur. 

Pemuda 20 tahun itu ditangkap petugas pada Senin (15/5/2023) lalu, usai melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang diketahui masih berusia 13 tahun.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Catur Prasetyo mengatakan perbuatan asusila tersebut terjadi di sebuah perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. 

"Kejadiannya berawal saat korban Bung (nama sengaja disamarkan_red) ini dihubungi pelaku pada tanggal 14 Mei 2023 sekitar jam 20.00 melalui media sosial. Lalu 15 menit kemudian pelaku tiba ke rumah korban untuk menjemput dan mengajaknya ke TKP," kata AKBP Catur Prasetyo, Rabu (17/5/2023). 

"Setibanya di lokasi kejadian, pelaku lalu menarik paksa korban dan terjadilah tindak pidana persetubuhan tersebut. Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung segera mengantarkan perbuatannya," tambah Catur. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network