JAKARTA, lintasbabel.id - Menteri Agama menerbitkan beleid terbaru nomor 777 tentang Referensi Biaya Umrah di Masa Pandemi. Biaya umrah bagi jemaah asal Indonesia dipatok Rp28 juta. Biaya tersebut tanpa memasukkan unsur karantina dan PCR yang telah disepakati oleh para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Sebenarnya kami sudah membahas dan sudah final hanya tinggal drafting dari sisi biro hukum perundang-undangan saja sudah kami siapkan. Disepakati oleh para asosiasi harga Rp28 juta minimal itu di luar PCR dan karantina," kata Direktur Utama Bina Haji Umrah Khusus Kementerian Agama (Kemenag) RI, Nur Arifin saat dihubungi MNC, Rabu (5/1/2022).
Dia menyebut revisi KMA tersebut berjalan beriringan dengan persiapan Kemenag dalam menyiapkan regulasi pemberangkatan jamaah umrah awal Januari 2022 ini.
"Sambil proses ini kita memproses yang lain, kita tidak tergantung oleh satu. Intinya kita sudah ada ancang-ancangnya," ujarnya.
Terkait kloter keberangkatan jemaah umrah, lanjut Arifin mengatakan paling tidak ada empat kloter yang masing-masing sebanyak 300 orang. Satu kloter itu akan dikumpulkan terlebih dahulu menggunakan kebijakan one gate policy di Asrama Haji Jakarta.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait