Mulai 1 Mei 2023 KPU Sudah Buka Pendaftaran Bacaleg, Ditutup Tanggal 13 Mei

Bachtiar Rojab/ iNews.id
KPU mulai membuka pendaftaran bakal Caleg DPR, DPRD, dan DPD untuk Pemilu 2023 mulai hari ini, 1 Mei 2023 hingga 13 Mei 2023 mendatang. Foto: Inews.id.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menegaskan daftar nama calon anggota DPR, provinsi maupun kabupaten/kota harus mendapat persetujuan dari pengurus pusat partai politik.

“Oleh karena itu, semua parpol peserta pemilu wajib menyampaikan surat keputusan yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPR, provinsi, kabupaten/kota semua tingkatan di semua dapil kepada KPU pusat,” kata Hasyim, Minggu (30/4/2023).
 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network