JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR, DPRD dan DPD untuk Pemilu 2024, sejak hari ini, Senin (1/5/2023). Pendaftaran dibuka hingga tanggal 14 Mei 2023.
Pada 1-13 Mei, pendaftaran dibuka pukul 08.00-18.00 WIB. Sementara pada tanggal 14 Mei dibuka hingga 23.59 WIB.
Untuk bakal calon anggota DPR semua dapil akan didaftarkan oleh pimpinan pusat partai politik ke KPU. Lalu, untuk legislatif tingkat provinsi akan didaftarkan masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi.
KPU juga telah mengirim surat kepada parpol terkait hari, tanggal dan perkiraan jam akan hadir ke kantor KPU untuk mendaftarkan calon.
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menegaskan daftar nama calon anggota DPR, provinsi maupun kabupaten/kota harus mendapat persetujuan dari pengurus pusat partai politik.
“Oleh karena itu, semua parpol peserta pemilu wajib menyampaikan surat keputusan yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPR, provinsi, kabupaten/kota semua tingkatan di semua dapil kepada KPU pusat,” kata Hasyim, Minggu (30/4/2023).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait