JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR, DPRD dan DPD untuk Pemilu 2024, sejak hari ini, Senin (1/5/2023). Pendaftaran dibuka hingga tanggal 14 Mei 2023.
Pada 1-13 Mei, pendaftaran dibuka pukul 08.00-18.00 WIB. Sementara pada tanggal 14 Mei dibuka hingga 23.59 WIB.
Untuk bakal calon anggota DPR semua dapil akan didaftarkan oleh pimpinan pusat partai politik ke KPU. Lalu, untuk legislatif tingkat provinsi akan didaftarkan masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi.
KPU juga telah mengirim surat kepada parpol terkait hari, tanggal dan perkiraan jam akan hadir ke kantor KPU untuk mendaftarkan calon.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait