BELITUNG TIMUR, Lintasbabel.iNews.id - Sempat beredar kabar terlibat dugaan aksi begal, ternyata Zulfani Pasa (26) pemeran Ikal kecil dalam film Laskar Pelangi bersama 4 rekannya diduga melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin pada hari Jumat (28/4/2023) malam.
Olah TKP oleh Satreskrim Polres Beltim menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 5 orang terdiri dari 4 laki-laki dan 1 perempuan yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan diduga melakukan Tindak Pidana Membawa Sajam Tanpa Ijin.
"Pada hari Sabtu, tanggal 29 April 2023 sekira pukul 02.00 Wib, telah diamankan 5 orang, 4 laki-laki dan 1 perempuan yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan diduga melakukan tindak pidana membawa sajam tanpa ijin sesuai pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951," demikian kutipan keterangan Polres Beltim yang diterima, Sabtu (29/4/2023) malam.
Kronologis awal kejadian bermula dari mobil merk Suzuki Ertiga warna Putih Nopol BN 1163 WG dengan 5 orang di dalam mobil tersebut 4 laki-Laki dan 1 perempuan yang diduga melakukan tindak pidana membawa sajam tanpa ijin dengan cara mengeluarkan 1 buah samurai tanpa sarungnya.
Pedang Samurai yang tergolong senjata tajam itu dikeluarkan dari kaca jendela belakang sebelah kanan dan melambai-lambaikan dengan niat untuk menakut-nakuti korban dari arah Manggar menuju ke arah Gantung, tepatnya di depan cafe My Box sebelum jembatan.
Korban sempat berusaha mengejar pelaku namun berhenti dan memilih untuk melapor serta meminta bantuan Anggota Pos Pam Gantung mengenai kejadian yang dialaminya.
Sesaat setelah menerima laporan, Anggota Pos Pam Gantung melihat kendaraan yang dicirikan korban balik dari arah Gantung menuju ke arah Manggar.
Kemudian Personel Piket Pos Pam Ketupat Menumbing mengarahkan korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gantung agar bisa ditindaklanjuti.
Kasat Reskrim Polres Beltim AKP Wawan Suryadinata seizin Kapolres Beltim AKBP Arif Kurniatan S.Ik menyatakan hasil olah TKP yang dilakukan memastikan kejadian tindak pidana tersebut terjadi pada hari Sabtu dinihari sekitar pukul 01.00 Wib. Tepatnya terjadi tabrak lari di jalan Ahmad Yani di tikungan jembatan Sirkuit Pulau Dapor Desa Selingsing Kecamatan Gantung antara mobil Suzuki Ertiga nopol BN 1163 WG dengan sepeda motor nopol BN 3865 XH.
Setelah R4 menabrak kendaraan R2, pengemudi R4 langsung kabur ke arah pasar Gantung lalu pengendara R2 mengejar sampai arah pasar Gantung. Pada saat di depan Pospam Ketupat Menumbing Polsek Gantung pengemudi R2 melaporkan kejadian kepada piket pospam.
"Setelah mendapatkan laporan, anggota piket jaga Pospam bersama Kanit Intel mengejar kendaraan R4 Suzuki Jenis ErtigaNopol BN 1163 WG yang kabur dengan kecepatan tinggi ke arah jalan Laskar Pelangi. Sesampai di jalan Gantung-Lintang Desa Lenggang petugas Pospam bersama Kanit Intel berhasil menghentikan kendaraan R4 Suzuki jenis Ertiga," kata AKP Wawan dalam keterangannya.
Namun, pada saat anggota mencoba menghentikan kendaraan tersebut, pengemudi mobil menabrak sepeda motor yang dikendarai anggota Pospam sampai rinsek ke bawah kolong kendaraan R4 tersebut. Pada saat diamankan pengemudi dipaksa turun dari mobil dan setelah mobil di geledah didapatkan satu buah sajam jenis samurai dengan sarung warna hitam. Kemudian para pelaku berhasil diamankan ke Polsek Gantung.
Kondisi mobil rusak usai menabrak sepeda motor personel kepolisian. Foto: istimewa.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait