Atas kejadian ini, korbannya yang merupakan warga Griya Air Ruay Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, melapor ke Polres Bangka. Tim Kelambit Buser Polres dipimpin Aipda Hendra Yadi kemudian melakuan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi.
Pada Kamis (27/4/2023) Tim Kelambit Buser Polres Bangka berhasil mengidentifikasi pelaku penipuan atas nama Muhamad Redosyah Putra warga Jalan Pemda Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. Redo berhasil dibekuk tanpa perlawanan di kediamannya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit motor yang digunakan pelaku, 1 kunci Y, 1 helai jaket, 1 helm dan celana yang digunakan pelaku saat beraksi serta 3 tabung gas 3 kg hasil pencurian. Sedangkan uang Rp650 ribu sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari hari.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait