BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Muhammad Redosyah Putra (26) warga Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berhasil dibekuk Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, di kediamannya pada Kamis (27/4/2023) malam. Pemilik nama panggilan Redo ini, ditangkap polisi lantaran melakukan tindak pidana penipuan dengan modus transfer uang atau top up game senilai Rp3 juta.
Tak hanya itu, Redo juga disangkakan melakukan aksi pencurian di sebuah kafe yang ada di Kecamatan Sungailiat. Dalam aksi ini Redo berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp650 ribu, serta 3 buah tabung gas elpiji 3kg.
Tersangka berhasil diringkus setelah polisi mendapat laporan dari korban penipuan Top Up DANA di sebuah konter HP di Sungailiat. Berbekal rekaman CCTV, akhirnya tersangka berhasil diamankan.
"Setelah mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identias tersangka dan berhasil kita amankan di kediamannya pada Kamis (27/4/2023) malam," kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP. Rene Zakharia,.Sik.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait