BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) terus berupaya mengusut tuntas kasus korupsi pembagian sertifikat tanah transmigran Desa Jebus yang terjadi pada tahun 2021 lalu. Setelah menahan 5 orang tersangka, tim penyidik kejaksaan masih mencari 1 tersangka lain yang hingga kini belum memenuhi pemanggilan.
Satu orang tersangka yang masih mangkir ialah pegawai honorer Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSPNAKERTRANS) Babar yang diketahui berinisial AP alias BB.
Sebelumnya, diketahui AP alias BB telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pembagian sertifikat tanah transmigran Desa Jebus oleh tim penyidik kejaksaan pada Jumat (17/3/2023) lalu.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait