Kejari Babar Cari Keberadaan AP Tersangka Kasus Korupsi Sertifikat Tanah Desa Jebus

Rizki Ramadhani
Kasi Pidsus Kejari Bangka Barat, Anton Sujarwo. Foto: Istimewa.

Diberitakan sebelumnya, 5 orang tersangka yang sudah terlebih dahulu ditahan atas kasus yang merugikan negara sebesar Rp. 5,6 miliar ini. Nama-nama tersebut diantaranya, Kepala Bidang Transmigran DPMPTSPNAKERTRANS Babar berinisial ST, Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman DPMPTSPNAKERTRANS Babar berinisial RF. 

Kemudian Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigran DPMPTSPNAKERTRANS Babar berinisial EP, mantan Kepala Desa Jebus berinisial HN, dan terakhir mantan pegawai ATR/BPN Babar berinisial AN. 

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network