Diberitakan sebelumnya, 5 orang tersangka yang sudah terlebih dahulu ditahan atas kasus yang merugikan negara sebesar Rp. 5,6 miliar ini. Nama-nama tersebut diantaranya, Kepala Bidang Transmigran DPMPTSPNAKERTRANS Babar berinisial ST, Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman DPMPTSPNAKERTRANS Babar berinisial RF.
Kemudian Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigran DPMPTSPNAKERTRANS Babar berinisial EP, mantan Kepala Desa Jebus berinisial HN, dan terakhir mantan pegawai ATR/BPN Babar berinisial AN.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait