BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Polsek Tempilang menciduk 6 orang saat sedang bermain judi kartu di sebuah kontrakan yang terletak di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, pada Jumat (7/4/2023) lalu.
Adapun 6 orang yang diciduk oleh Polsek Tempilang diantaranya berinisial PIT (56), RD (24), SM (18), FT (31), YN (23), dan IM (41). Diketahui semuanya merupakan warga Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
Mirisnya dari 4 orang yang terciduk polisi yakni SM (18), FT (31), YN (23), dan IM (41), diketahui berstatus sebagai ibu rumah tangga.
SM salah satu IRT menyampaikan setelah bermain judi kartu dirinya berhasil membawa pulang uang tunai minimal Rp100 ribu. Judi diakui oleh SM dilakukannya sekadar untuk mengisi waktu luang bersama teman-temannya.
"Baru kali inilah main pas bulan puasa, diajak sama temen. Kalau main sama teman-teman tergantung (jumlah), kadang berlima kadang berenam di kontrakan itu. Menangnya tidak tentu, sekali main 100 ribulah dan paling banyak 200 ribu," kata SM.
Sementara, Kapolsek Tempilang, Iptu Intan Diputra menyampaikan dari aktivitas judi kartu yang berlangsung saat bulan puasa ini, jajaran anggota pihaknya mengamankan barang bukti berupa kartu gaple serta uang tunai sebesar Rp820 ribu.
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat setempat terkait adanya judi kartu. Kemudian kami bersama tokoh masyarakat melakukan pemeriksaan, rupanya ditemukan kegiatan perjudian tersebut. Ada 6 orang yang berhasil diamankan, 4 orang perempuan dan 2 laki-laki," Iptu Intan Diputra.
Intan Diputra menambahkan, atas perbuatannya tersebut keenam orang ini dikenakan dengan Pasal 303 KUHPidana Subsider 303 Bis KUHPidana.
"Selanjutnya 6 orang pelaku dan beserta barang bukti dibawa dan diamankan untuk diproses lebih lanjut," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait