BELITUNG, Lintasbabel.iNews.id - Satuan Reskrim Polres Belitung mengamankan sejumlah orang yang diduga melakukan perjudian di sebuah rumah di Desa Tanjung Binga Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (21/2/2024).
Adapun ke-10 orang itu berinisial Te (64), Ma (34), Pu (23), Su (33), Ru (35), Ro (41), De (29), Sy (49), As (48) dan Am (49).
Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, mereka diamankan oleh Tim Satgas Gakkum Polres Belitung dalam Operasi Pekat Menumbing 2024 saat melakukan patroli dan menemukan aktivitas perjudian.
"Dari hasil pemeriksaan, ternyata memang ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah ke perjudian," kata Jojo, Rabu (28/2/2024).
Editor : Muri Setiawan