get app
inews
Aa Text
Read Next : Tolak RUU Polri, HMI Cabang Babel Raya Kecam Tindakan Represif Aparat kepada Pengunjuk Rasa

Polri Tidak Akan Menahan Pemain Judi Online, Ini Alasannya

Sabtu, 22 Juni 2024 | 21:27 WIB
header img
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan tidak akan melakukan penangkapan penjudi online. Foto: Ilustrasi/ Net.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Judi online kini menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia. Setidaknya, laporan dari Polri, saat ini terdapat 2,3 juta pemain judi online di Tanah Air.

Atas tingginya para pemain tersebut, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan tidak akan melakukan penangkapan.

"Coba bayangin kalau 2,3 juta pelaku yang masang-masang ini kita tangkepin, terus dia sudah judi enggak pernah menang, kita tangkepin, kita masukkan penjara, penjaranya (bisa) penuh dan enggak akan menghentikan ini," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada,  Jumat (22/6/2024).

Ketimbang memenjarakan para pemain, kata Wahyu, menangkap bandar, operator dan pemblokiran situs jauh lebih efektif untuk memberantas judi online.

"Jadi, bagaimana kita bisa melakukan penegakan hukum itu juga menggunakan suatu metode, yang mana sih yang lebih penting. Ya, mending kita hilangin aja website-nya, dia sudah enggak main lagi. Kan lebih efektif seperti itu," ujar Wahyu.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut