JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Judi online kini menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia. Setidaknya, laporan dari Polri, saat ini terdapat 2,3 juta pemain judi online di Tanah Air.
Atas tingginya para pemain tersebut, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan tidak akan melakukan penangkapan.
"Coba bayangin kalau 2,3 juta pelaku yang masang-masang ini kita tangkepin, terus dia sudah judi enggak pernah menang, kita tangkepin, kita masukkan penjara, penjaranya (bisa) penuh dan enggak akan menghentikan ini," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada, Jumat (22/6/2024).
Ketimbang memenjarakan para pemain, kata Wahyu, menangkap bandar, operator dan pemblokiran situs jauh lebih efektif untuk memberantas judi online.
"Jadi, bagaimana kita bisa melakukan penegakan hukum itu juga menggunakan suatu metode, yang mana sih yang lebih penting. Ya, mending kita hilangin aja website-nya, dia sudah enggak main lagi. Kan lebih efektif seperti itu," ujar Wahyu.
Dia mengingatkan, agar masyarakat tidak tergiur dengan janji kemenangan yang ditawarkan oleh judi online.
"Kalau mau bisa memberikan kehidupan yang lebih baik kepada keluarganya, lakukan dengan usaha bukan berjudi," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan