Menurut dia, kecepatan pembayaran THR ini tergantung oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Kalau bisa tanggal 13 April itu langsung, tergantung kesiapan OPD, kan anggaran sudah ada semua di OPD, sudah mempersiapkan anggaran untuk itu, tinggal mereka ajukan,” ujarnya.
Lanjut dia, yang sedang dinantikannya saat ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pembayaran THR tersebut serta Surat Edaran (SE).
"Yang sedang kami modifikasi adalah Pergub kemudian Surat Edaran nanti kira-kira tanggal 13 itu kami akan keluarkan perangkat untuk pembayaran persyaratan itu," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait