Kejari Bangka Barat Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Sertifikat Lahan Transmigran Desa Jebus

Rizki Ramadhani
Tersangka RF saat hendak dibawa ke Rutan Kelas II B Muntok. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) kembali melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka baru, berinisial RF yang terlibat kasus korupsi pembagian sertifikat tanah transmigran Desa Jebus pada Rabu (29/3/2023). 

Sebelum melakukan penahanan terhadap RF, Kejari Babar juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka lain yang terlibat yakni berinisial ST, EP, HN, dan AN pada Jumat (24/3/2023) lalu. 

Para tersangka ditahan lantaran melakukan manipulasi data sebanyak 105 sertifikat dengan ukuran variatif atas nama warga di desa setempat, tanpa diserahkan kepada nama yang bersangkutan. 

"Hari ini penyidik pidsus setelah melakukan pemeriksaan atas diri tersangka RF terkait dengan kegiatan tipikor pada tanah transmigrasi di Desa Jebus. Maka hari ini penyidik pidsus berpendapat untuk melakukan penahanan atas RF hingga 20 hari kedepan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Babar, Johan Ciptadi.

Johan mengatakan, selain RF pihaknya juga melakukan pemanggilan terhadap satu tersangka lain berinisial AP alias BB. Namun yang bersangkutan kembali mangkir pada pemanggilan keduanya. 

"Yang tidak hadir AP alias BB, untuk alasannya kita tidak tahu yang bersangkutan mangkir di pemanggilan keduanya. Sesuai dengan ketentuan kita akan melakukan pemanggilan kembali. Nanti penyidik akan menentukan sikap tapi kita belum bisa memprediksi sekarang," katanya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network