Kasus 13 Ton Pasir Timah, Polda Babel Tetapkan 1 Orang Tersangka Baru

Irwan Setiawan
Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo. Foto: Istimewa.

Selain itu, tim juga memiliki alat bukti dan dasar dalam menetapkan status satu orang tersebut sehingga menjadi tersangka. 

"Tersangka Go ini memiliki peran yakni merupakan orang yang membawa Pasir Timah dan menjual kepada pelaku A dengan mengendarai Mobil," kata Jojo. 

Penetapan satu orang ini juga, ditambahkan Jojo dikuatkan oleh keterangan para saksi lain dan bukti rekaman CCTV yang ada di gudang. 

Sementara itu, pihaknya kata Jojo juga telah melakukan penyitaan berbagai barang bukti yakni berupa 668 kampil timah dengan berat 13.558 kg, Alat pengolahan pasir timah, 1 buah timbangan 3 unit DVR CCTV, 2 unit Handphone dan 1 unit roda 4.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network