PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali melakukan penahanan terhadap 1 orang, dalam kasus perkara penyitaan barang bukti 13 ton lebih pasir timah milik S alias AK di Desa Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) pada Selasa (14/2/2023) lalu,
Satu orang yang sudah dilakukan penahanan tersebut yakni berinisial Go yang sebelumnya merupakan saksi yang diperiksa.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP Jojo Sutarjo mengatakan bahwa penetapan satu orang ini sebagai tersangka setelah dilaksanakannya gelar perkara oleh Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung beberapa waktu lalu.
"Dari hasil yang kita terima bahwa satu orang ini dinaikkan status dari Saksi menjadi Tersangka berinisial Go," kata Jojo melalui siaran persnya, Minggu (26/3/2023) malam.
Selain itu, tim juga memiliki alat bukti dan dasar dalam menetapkan status satu orang tersebut sehingga menjadi tersangka.
"Tersangka Go ini memiliki peran yakni merupakan orang yang membawa Pasir Timah dan menjual kepada pelaku A dengan mengendarai Mobil," kata Jojo.
Penetapan satu orang ini juga, ditambahkan Jojo dikuatkan oleh keterangan para saksi lain dan bukti rekaman CCTV yang ada di gudang.
Sementara itu, pihaknya kata Jojo juga telah melakukan penyitaan berbagai barang bukti yakni berupa 668 kampil timah dengan berat 13.558 kg, Alat pengolahan pasir timah, 1 buah timbangan 3 unit DVR CCTV, 2 unit Handphone dan 1 unit roda 4.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait