Kawasan Hutan Produksi di 4 Desa di Bangka Selatan Bakal Dijadikan Kebun Sawit Baru

Wiwin Suseno
Yopi Jamhar, Ketua HKTI Bangka Selatan. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Wiwin Suseno.

Dalam Permen LHK P.23/2021 kata Agus, Sawit juga tidak masuk sebagai tanaman rehabilitasi hutan dan lahan (RHL).

Pemerintah saat ini kata dia lebih fokus untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang telah terjadi sejak beberapa dekade lalu, sehingga mengakibatkan masifnya ekspansif penanaman sawit di dalam kawasan hutan yang non prosedural dan tidak sah. 

Praktik kebun sawit yang ekspansif, monokulture, dan non prosedural di dalam kawasan hutan, lanjut dia telah menimbulkan beragam masalah hukum, ekologis, hidrologis dan sosial yang harus diselesaikan. 

''Mengingat hutan memiliki fungsi ekologis yang tidak tergantikan, dan kebun sawit telah mendapatkan ruang tumbuhnya sendiri, maka saat ini belum menjadi pilihan untuk memasukkan sawit sebagai jenis tanaman hutan ataupun untuk kegiatan rehabilitasi,'' ungkap Agus. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network