Lebih lanjut ia mengatakan, pembukaan kebun sawit secara besar-besaran di kawasan hutan bisa mengancam ketersediaan lahan bagi petani lokal.
"Ini juga harus dipikirkan, kasian nasib petani kita kedepan. walaupun kita tau modus yang mereka gunakan itu berlindung di balik oknum petani lokal," ucapnya.
Dirinya lebih setuju jika kawasan hutan produksi tersebut dimanfaatkan oleh petani lokal secara berkelompok dengan mengikuti regulasi yang telah diatur oleh pemerintah.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan, berdasarkan pada berbagai peraturan pemerintah, analisis historis dan kajian akademik berlapis menegaskan bahwa sawit bukan tanaman hutan.
"Dari berbagai peraturan, nilai historis, kajian akademik, wacana umum dan praktik, sawit jelas bukan termasuk tanaman hutan dan pemerintah belum ada rencana untuk merevisi berbagai peraturan tersebut,'' tegas Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) KLHK, Agus Justianto di Jakarta, Senin (7/2/2022) seperti dikutip dari laman resmi https://www.menlhk.go.id.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait