BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 38 perkara yang sudah dinyatakan inkrah, sepanjang periode bulan Desember 2022 hingga Maret 2023.
Adapun barang bukti yang dilakukan pemusnahan terdiri dari 18 perkara Narkotika, 6 perkara orang dan Harta Benda (OHARDA), 14 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (KAMTIBUM) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).
"Barang bukti perkara narkotika yang dimusnahkan dengan cara diblender tersebut, terdiri dari ganja sebanyak Barang bukti narkoba sabu 40,080 gram, ganja 19,78 gram lalu ada sajam, ada Handphone, dan mesin pompo air dimusnahkan," kata Kajari Bangka Barat, Wawan Kustiawan.
Wawan Kustiawan menambahkan, terjadi penurunan jumlah perkara Narkotika jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.
"Menurun dari periode tahun kemarin, kemarin 24, kali hanya 18 dan barang buktinya juga turun," ucapnya.
Terakhir, Wawan menyampaikan kegiatan pemusnahan barang rampasan dilaksanakan guna meminimalisir kemungkinan terburuk seperti bahaya kecurian, mencegah terjadinya kebakaran terhadap barang rampasan yang mudah terbakar dan penyalahgunaan barang rampasan.
"Sehingga tidak terjadi penumpukan barang rampasan di Gudang Barang Rampasan dan tidak menjadi tunggakan eksekusi terhadap perkara," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait