BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 38 perkara yang sudah dinyatakan inkrah, sepanjang periode bulan Desember 2022 hingga Maret 2023.
Adapun barang bukti yang dilakukan pemusnahan terdiri dari 18 perkara Narkotika, 6 perkara orang dan Harta Benda (OHARDA), 14 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (KAMTIBUM) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).
"Barang bukti perkara narkotika yang dimusnahkan dengan cara diblender tersebut, terdiri dari ganja sebanyak Barang bukti narkoba sabu 40,080 gram, ganja 19,78 gram lalu ada sajam, ada Handphone, dan mesin pompo air dimusnahkan," kata Kajari Bangka Barat, Wawan Kustiawan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait