BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Pengadilan Negeri (PN) Muntok menggelar sidang perdana kasus pemalsuan surat rapid antigen, yang diduga melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Bangka Barat, yakni Ropian Jauhari (36) dan Heru Purwanto (33), pada Selasa (28/12/2021).
Sidang dilaksanakan secara langsung atau luring, yang dihadiri kedua terdakwa. Sidang dimulai pukul 13.45 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Dodi Darendra Praja.
"Tadi barusan dibacakan dakwaan terhadap terdakwa pemalsuan surat rapid antigen palsu, dengan dakwaan 263 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman paling lama 6 tahun," kata Kasi Intel Kejari Bangka Barat, Mario Nicholas.
Tanpa menghabiskan waktu yang lama, sidang langsung ditunda ke persidangan kedua, yang rencananya akan dijadwalkan pekan depan.
Hal tersebut dikarenakan terdakwa tidak merasa keberatan atas dakwaan dan saksi yang belum dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Untuk hasilnya para terdakwa tidak merasa keberatan dan menerima dakwaan. Rencananya minggu depan akan dilakukan pemanggilan saksi," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait