Berulah Lagi, Residivis Kasus Pencurian Kembali Diciduk Tim Jatanras Polda Babel

Irwan Setiawan
Tersangka HKW alias Hen (37) diciduk polisi lantaran telah melakukan pencurian. Foto: Istimewa.

Dari keterangan tersebut, Tim langsung bergerak den menangkap pelaku Hen di kontrakan temannya yang di Jalan Kenali Asam Gajah Mada Kecamatan Rangkui Pangkalpinang. 

Menurut pengakuan pelaku Hen, kata Jojo, bahwa benar pelaku telah melakukan pencurian sebuah Handphone Oppo A31 di salah satu Mini Market yang berada di Jalan Fatmawati Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang. 

"Untuk modus sendiri, Pelaku Hen ini mencari motor yang terparkir di pinggir jalan atau di warung dimana pelaku mencari orang yang lengah telah meninggalkan Handphonenya didalam dasboard motor milik korban," katanya. 

Lebih lanjut, Jojo menerangkan pelaku Hen juga mengakui bahwa telah melakukan pencurian di berbagai tempat lainnya di Kota Pangkalpinang. 

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku Hen yakni 4 (empat) buah Handphone berbagai merk hasil dari kejahatan dibeberapa TKP serta 1(satu) unit sepeda Motor Yamaha Mio Sproty warna Hitam BN 5008 DV yang digunakan pelaku. 

"Saat ini pelaku Hen berikut barang bukti sudah diamankan di Ditreskrimum Polda Babel guna proses lebih lanjut dan nanti akan diserahkan juga ke Penyidik Polresta Pangkalpinang"Jelasnya 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network