BELITUNG TIMUR, Lintasbabel.iNews.id - Bupati Belitung Timur (Beltim), Burhanudin alias Aan menginstruksikan kepada instansi terkait untuk membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang akan digunakan dalam melakukan penertiban tempat-tempat hiburan malam, terutama menjelang bulan Ramadan.
Ini disampaikan Aan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Beltim, di Auditorium Zahari MZ, Selasa (07/03/2023).
“Untuk tempat hiburan, kita sedang susun prosedurnya dan nanti akan kita berikan edaran juga terkait tempat hiburan sepanjang bulan Ramadan ini,” kata Aan.
Aan juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan penertiban kepada tempat-tempat hiburan, yang tidak miliki izin atau menyalahgunakan izin usaha mereka.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait