PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktur Reskrimsus Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Djoko Julianto menyebutkan, tersangka kasus 13 ton pasir timah yang diamankan polisi di Desa Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) pada Selasa (14/2/2023) lalu, sempat mengajukan penangguhan penahanan.
Namun, permintaan tersangka S Alias AK tersebut masih dipertimbangkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Babel.
"Ada, kita masih memepertimbangkan, karena setiap warga negara berhak mengajukan penangguhan penahanan," kata Dirreskrimsus Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Djoko Julianto, Selasa (7/3/2023).
Lebih lanjut ia menuturkan, kasus tersebut masih dalam pemeriksaan dan belum diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kita masih menunggu, kalau dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lengkap P21, baru kita serahkan, kita masih menunggu dan berkoordinasi dengan pihak JPU," ujarnya.
Diketahui, dari kasus tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa pasir timah, sebanyak 688 karung dengan total berat keseluruhan 13.558 Kilogram dan menetapkan seorang tersangka berinisial S alias AK.
Tersangka S alias AK dipersangkaan melanggar pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 Miliyar.
Sebelumnya, kabar yang beredar bahwa gudang timah tersebut adalah milik Bos Ataw, salah satu bos timah di Pulau Bangka. Namun, belakangan polisi justru menetapkan S alias AK, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Bos Ataw.
Kasus ini sendiri sempat menyita perhatian publik, karena proses awal pengungkapan dilakukan saat Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel, Ridwan Djamaluddin melakukan penggerebekan di gudang penyimpanan pasir timah di Desa Kebintik belum lama ini.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait