PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel) akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka, terkait kepemilikan barang bukti 13 ton pasir timah yang diamankan di salah satu gudang di Desa Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, beberapa waktu yang lalu. Gudang tersebut disebut-sebut milik bos timah bernama Ataw.
"Berdasarkan info dan data yang kita terima bahwa telah ada satu orang ditetapkan tersangka yakni S alias A," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi, Jumat (24/2/2023) malam.
Penetapan status tersangka, kata Maladi ditetapkan usai dilakukannya pemeriksaan beberapa saksi oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Babel.
"Total ada 11 orang saksi yang diperiksa oleh Penyidik Krimsus dalam kasus ini," kata Maladi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait