Pertanyakan Status 64.000 Hektar Lahan Kritis di Babel, Adet: Tak Mungkun Tidak Bertuan

Irwan Setiawan
Ketua Komisi III DPRD Babel, Adet Mastur. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Adet menyebut, 64 ribu lahan kritis itu tak mungkin tidak bertuan, melainkan pasti ada pemiliknya. Misalnya memiliki IUP berarti yang punya IUP harus bertanggungjawab. 

Lanjut dia, di Babel ini banyak lahan yang ditambang, sehingga bagi pemegang IUP harus melakukan reklamasi dengan tumbuhan yang mengandung nilai ekonomis. Arti kata menanam tanaman sifatnya ekonomis atau produktif yang bisa dijaga masyarakat setempat. 

"Kalau dijaga masyarakat setempat, misalnya kita tanam durian, tanam buah-buahan apakah alpukat, mangga, pasti dijaga masyarakat. Dan kalo berbuah ini juga mendukung program pemerintah untuk menetapkan Babel provinsi wisata, kita jadikan wisata agro misalnya," katanya. 

DPRD Babel, kata dia, mendorong lahan kritis di dalam kawasan hutan harus dilakukan reboisasi oleh KLHK. Apabila lahan pinjam pakai di kawasan hutan, harus reklamasi. 

"Begitu juga yang di luar kawasan hutan, pemerintah harus tegas, panggil pemegang IUP untuk melakukan reklamasi, jangan biarkan azaz pembiaran," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network