JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Rafael Alun Trisambodo, pejabat di DJP Kemenkeu RI mengundurkan diri dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). BKN menegaskan, berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, pengunduran diri Rafael harus ditolak karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan.
"Sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 dinyatakan antara lain bahwa pemberhentian atas permintaan sendiri/mengundurkan diri harus ditolak apabila yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin (Pasal 5 ayat 6 huruf c)," kata Plt Karo Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji, Sabtu (25/2/2023).
Berikut Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 5 ayat 6 :
(6) Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditolak apabila:
a.sedang dalam proses peradilan karena didugamelakukan tindak pidana kejahatan;
b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;
d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
f. alasan lain menurut pertimbangan PPK.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait